Kantor Pertanahan Jombang Digugat ke PTUN Surabaya Soal Dugaan Mafia Tanah

Aries
Kantor ATR/BPN Jombang yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim Jl. Tugu Utara No.112, Tugu, Kepatihan, Kecamatan Jombang. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) yang akrab disapa Bang Reza itu menambahkan, penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan kliennya selaku ahli waris yang sah.

"Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertipikat baru atas nama pihak lain dengan alasan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB) yang membuat tanah warisan ini kehilangan kepastian hukum dan tidak dapat dimanfaatkan," ucapnya.

Dalam dokumen yang diajukan ke PTUN Surabaya, pihak Muchammad Zainuri mengajukan empat poin petitum utama kepada Majelis Hakim. Pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1320/Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Surat Ukur Nomor 6/Banjardowo/2009 seluas 4.680 meter persegi tanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti, ketiga kewajibkan Tergugat untuk mencabut sertipikat objek sengketa tersebut, dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Terkait proses persidangan, anggota tim hukum Sujai menyampaikan bahwa sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat.

Selain menempuh jalur peradilan tata usaha negara, pihak penggugat menegaskan bakal membawa permasalahan ini ke ranah pidana guna menjerat pihak-pihak yang terlibat.

"Selain ke PTUN kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien kami," kata Sujai.

Gugatan ini belum mendapat tanggapan dari pihak pertanahan Jombang. iNews.id mengonfirmasi ke Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Sailan juga belum direspons.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network