Selain status lahan, aktivis yang getol menyuarakan antikorupsi ini menuding adanya indikasi manipulasi serta rekayasa dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang.
"Kami menilai ada manipulasi dan rekayasa dalam pengurusan izin. Kami minta Dishub bertanggung jawab karena sudah mengeluarkan izin Andalalin sehingga jalan eks lori dijadikan akses ke pabrik, padahal jalannya tidak ada," ucapnya.
Tak hanya persoalan pabrik, FRMJ secara khusus membongkar dugaan penyimpangan hukum dan kejanggalan administrasi yang terjadi pada KPRI Sejahtera di Jombang.
Fatah menilai pengelolaan KPRI bermasalah karena diduga tidak mengantongi legalitas badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang jelas, namun tetap bisa mendapatkan saluran dana atau penyertaan modal.
"Soal KPRI, badan hukumnya tidak ada, NPWP-nya tidak ada, tapi ada penyertaan modal ke Bank Jatim. Ini kan tidak bayar pajak, kenapa kok bisa di-ACC?" katanya.
FRMJ menyoroti adanya dugaan praktik pemotongan gaji anggota KPRI secara otomatis setiap bulan sebesar Rp70 ribu yang dinilai memberatkan dan mengarah pada tindakan pidana umum.
"Untuk pidana umumnya sudah saya adukan ke Polres. Anggota KPRI itu dipotong gajinya tiap bulan secara otomatis Rp70 ribu. Ini harus diproses hukum," ucapnya.
Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Jombang untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian keuangan serta dugaan penggelapan pajak dalam tata kelola KPRI tersebut.
"Kejaksaan sudah ngomong soal ini, jadi harus dituntaskan secara hukum. Semua yang terlibat dalam pengelolaan KPRI bermasalah ini harus diusut tuntas," tambahnya.
Massa aksi mengancam akan terus mengawal kasus perizinan PT Jian You dan dugaan penyimpangan KPRI ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab Jombang maupun aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, poin tuntutan FRMJ meliputi penutupan operasional PT Jian You, evaluasi izin PBG dan Andalalin, audit sertifikat BPN, penelusuran Musdes desa, serta usut tuntas dugaan pidana pada KPRI Jombang.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut akhirnya direspons oleh jajaran Pemkab Jombang. Asisten III Pemkab Jombang Syaiful Anwar dan Kepala Dishub Jombang Sugianto keluar menemui massa aksi untuk menerima berkas tuntutan dan berjanji akan menjadwalkan evaluasi bersama pihak-pihak terkait.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
