Puluhan Warga Jombang Datangi Mapolres, Kawal Ketua RT dan Takmir Musala Dipolisikan Pengusaha

Aries
Puluhan warga Parimono Jombang kawal pemeriksaan ketua RT dan nazir wakaf yang diperiksa polisi. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Aries)

Pelapor mengancam akan membongkar bangunan yang diperkirakan bernilai Rp200 juta dalam bentuk material tersebut, serta membebankan seluruh biaya pembongkaran dan penggantian rugi kepada warga.

"Beliau minta kalau nanti tidak diurus oleh RT dan warga, maka akan membongkar masjid itu. Dan biaya pembongkaran maupun biaya lain-lain itu sudah dihitung oleh dia, namanya Hari Mulyawan, itu sekitar 200 juta. Nah, itu nanti akan dibebankan kepada warga, warga saya RT 11/12 dan pengurus," tutur Hadi Subono.

Hadi menyayangkan sikap pelapor yang terkesan menarik kembali sumbangan yang pernah diberikan secara sukarela.

"Ya kami enggak mau! Wong dulu dia itu nyumbang kok kemudian mau dibongkar, kok njaluk ijol (minta ganti rugi). Minta ijol, ya enggak mau. Wong dulu itu nyumbang kok kemudian tidak terjadi prosesnya persuratan tukar guling kok kemudian dibongkar, warga suruh ngijoli," tambahnya.

Tudingan pelapor yang menyebut pengurus pasif dibantah keras oleh pengurus dan Nazir. Hari Upoyo menjelaskan bahwa proses tukar guling wakaf telah diurus secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.

"Pelaksanaan proses tukar gulingnya belum selesai menurut dia. Dan kami dianggap tidak pernah berjalan, tidak pernah mengurus," ujar Hari.

Menanggapi tuduhan itu, ia membeberkan bukti-bukti pengurusan yang telah dijalankan. "Faktanya sudah kami urus oleh Nazir sampai ke tingkat provinsi, sampai di BWI (Badan Wakaf Indonesia) Provinsi Jawa Timur. Bukti ada, satu berkas itu. Kami juga sudah konfirmasi ke Kemenag, dalam hal ini ke BWI Kabupaten Jombang. Di sana kami minta penjelasan, memang betul pengurusan waktu itu sudah sampai ke provinsi," jelas dia.

Merespons ancaman pembongkaran bangunan, warga menegaskan tidak akan menghalangi jika donatur ingin membongkar fisik bangunan yang telah ia dirikan. Namun, warga menuntut agar lokasi tersebut dikembalikan ke kondisi asal sebelum adanya intervensi donatur.

"Harapannya kita tetap aja. Kalau memang itu dibongkar, ya dibongkar aja, memang dia yang bangun. Cuman warga minta dikembalikan semula musala yang ada. Musala apa pun bentuknya, ukurannya dikembalikan seperti semula," tegas Edi perwakilan warga.

Edi menilai, kerugian terbesar justru dialami oleh warga yang kehilangan tempat ibadah awal mereka akibat tawaran tukar guling yang kini bermasalah.

"Bukan dia yang rugi, tetapi warga yang dirugikan. Warga yang rugi, betul itu," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap RT dan Nazir di Polres Jombang masih berlangsung. Warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan dan kejelasan status hukum atas fasilitas ibadah di lingkungan mereka.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network