Polres Gresik Tangkap Kurir 30 Paket Sabu di Menganti, Pemilik Masih Diburu

Zainul Arifin
Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Menganti. (Foto: Zainul Arifin)

GRESIK, iNewsMojokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap kurir yang membawa 30 paket sabu-sabu dengan berat total bruto sekitar 81,46 gram. Kurir berinisial AD (28), diamankan pada Selasa (28/7/2026) pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih memburu pemilik sabu-sabu. "AD mengaku mendapatkan sabu itu dari pemilik berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian," kata Yani, dikonfirmasi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Menganti. Aanggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AD.

"Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan AD. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku barang terlarang tersebut dari CM dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

"Tersangka berperan sebagai kurir. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau," ujarnya.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

Menurut Ramadhan, tersangka telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya Menganti dan sekitarnya.

Dalam satu minggu, AD mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ramadhan menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. "Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network