Trik Licik Penggelapan Motor Milik Istri Juragan Sapi di Jombang, Tersangka Pura-pura Jadi PRT

Jajang Sutris
Polsek Jombang memeriksa tersangka kasus dugaan penggelapan motor dan meminta keterangan korban. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Mendapat pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengusutan. Polisi langsung berangkat untuk mencari tahu keberadaan Amel. Saat itu, Amel kedapatan berada di rumahnya. Setelah dimintai keterangan, Amel mengakui motor tak lagi berada di tangannya, melainkan berada pada Yanti.

"Saat kami bertemu Yanti, motor tidak ada di tempat, sudah berpindah tangan ke orang lain. Kami menduga ini sindikat penggelapan motor," ungkap Ipda Rizal panggilan akrab Kanitreskrim.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara, pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih terus mendalami kasus ini, mudah-mudahan jaringannya bisa terbongkar," katanya 

Polsek Jombang meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama yang baru dikenal, terlebih menyerahkan atau meminjamkan barang-barang berharga. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada jika ingin mempekerjakan Pembantu Rumah Tanggan (PRT). Bila tidak pintar memilih orang, maka akan menjadi korban kejahatan.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network