Trik Licik Penggelapan Motor Milik Istri Juragan Sapi di Jombang, Tersangka Pura-pura Jadi PRT

Jajang Sutris
Polsek Jombang memeriksa tersangka kasus dugaan penggelapan motor dan meminta keterangan korban. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor, Ermi (40), perempuan asal Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang menggunakan trik licik dalam aksinya. Dia pura-pura menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) lalu menggadaikan motor ke orang lain.

Aksi tersebut dilakukan Ermi kepada juragan sapi warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 25 Juli 2026. Ermi saat itu datang ke rumah korban untuk menjadi PRT. Kedatangan Ermi pun disambut Herlina (42), istri dari juragan sapi dengan baik.

Setelah seharian bekerja, sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Ermi pinjam sepeda motor korban selama dua hari dengan alasan untuk digunakan sebagai sarana pulang pergi selama bekerja di rumah Herlina.

Tanpa menaruh curiga, Herlina meminjamkan sepeda motornya kepada Ermi. Motor yang dipinjamkan adalah merek honda scoopy bernopol S 3662 OAI. Setelah menguasai kendaraan korban, Ermi tidak menampakkan batang hidungnya. Dia tidak datang untuk bekerja. 

Hingga pada Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB, Ermi kembali ke rumah korban dengan kabar buruk. Motor matik yang dipinjamkan korban digadaikan kepada temannya. Korban tidak terima dengan perbuatan PRT yang baru dikenalnya itu, akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, disampaikan Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sepeda motor korban digadaikan kepada Amel warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang sebesar Rp3.500.000.

Mendapat pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengusutan. Polisi langsung berangkat untuk mencari tahu keberadaan Amel. Saat itu, Amel kedapatan berada di rumahnya. Setelah dimintai keterangan, Amel mengakui motor tak lagi berada di tangannya, melainkan berada pada Yanti.

"Saat kami bertemu Yanti, motor tidak ada di tempat, sudah berpindah tangan ke orang lain. Kami menduga ini sindikat penggelapan motor," ungkap Ipda Rizal panggilan akrab Kanitreskrim.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara, pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih terus mendalami kasus ini, mudah-mudahan jaringannya bisa terbongkar," katanya 

Polsek Jombang meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama yang baru dikenal, terlebih menyerahkan atau meminjamkan barang-barang berharga. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada jika ingin mempekerjakan Pembantu Rumah Tanggan (PRT). Bila tidak pintar memilih orang, maka akan menjadi korban kejahatan.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network