Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyampaikan bahwa besaran tuntutan telah disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
"Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan," katanya.
Selama persidangan, para terdakwa mengakui telah membudidayakan ganja. Mereka beralasan tanaman tersebut digunakan untuk penelitian. Namun, jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui, perkara yang membawa keempat terdakwa berawal Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Senin (15/12/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda.
Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam kasus itu, Rama Susanto (43) warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro Jombang, disebut berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya. Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja tersebut.
Kemudian, dalam berkas perkara disebutkan masih ada dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga terlibat dalam proses penanaman.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
