JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Kuasa hukum terlapor kasus dugaan penganiayaan di area proyek pembangunan pabrik PT Handsome Investments Indonesia di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Faris Trihatmoyo membantah adanya tindakan pengeroyokan sebagaimana narasi berkembang di masyarakat.
Faris menjelaskan peristiwa yang terjadi bermula dari polemik ketenagakerjaan yang muncul di lingkungan proyek pembangunan pabrik tersebut.
Persoalan berawal pada Juni 2026 ketika aktivitas pembangunan PT Handsome kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti akibat aksi demonstrasi warga yang melakukan pematokan akses jalan menuju lokasi proyek. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi dan pembukaan kembali akses jalan oleh Polres Jombang.
Namun setelah proyek kembali berjalan, muncul ketidakpuasan dari sebagian warga Desa Bandarkedungmulyo terkait pengurangan dua tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja di proyek tersebut.
"Hal itu menimbulkan keresahan di kalangan pemuda setempat yang menilai kesempatan kerja bagi warga lokal belum mendapatkan perhatian yang proporsional," kata Faris dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pada suatu malam sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan terkait nasib dua pekerja lokal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi adu argumentasi antara warga dan pihak proyek terkait banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di lokasi pembangunan. Meski suasana sempat memanas, Faris menyebut tidak terjadi tindakan kekerasan karena para pihak yang hadir berhasil meredam ketegangan.
Pertemuan berakhir dengan kesepahaman bahwa satu dari dua tenaga kerja lokal yang diberhentikan dapat kembali bekerja pada keesokan harinya, sedangkan satu orang lainnya masih belum memperoleh kepastian.
Perselisihan Berlanjut di Luar Lokasi Proyek
Faris mengatakan, setelah pertemuan selesai dan seluruh pihak membubarkan diri, kliennya yang bernama Malino bertemu kembali dengan salah seorang pekerja proyek bernama Suroyo saat hendak membeli bahan bakar minyak. Pertemuan tersebut, menurut dia, kembali memicu perselisihan yang berujung adu mulut.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, rekan-rekan klien kami justru berupaya melerai dan mencegah terjadinya perkelahian," ujar Faris.
Saat gerak Malino telah dibatasi dan ditahan oleh rekan-rekannya, kliennya sempat mengayunkan tangan kiri dan mengenai bagian samping kanan kepala Suroyo.
"Tindakan itu terjadi dalam kondisi emosi sesaat dan bukan dalam situasi yang memungkinkan untuk melakukan serangan secara leluasa karena telah dicegah oleh rekan-rekannya sendiri," katanya.
Karena itu, Faris menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan.
Soroti Persoalan Ketenagakerjaan Lokal
Lebih lanjut, Faris menilai insiden tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial yang lebih luas, yakni terkait komunikasi dan penyelesaian polemik ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Ia berpendapat pemerintah desa seharusnya dapat mengambil peran lebih aktif dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta menjaga hubungan antara investor dan warga sekitar.
Menurutnya, keberadaan investasi di kawasan industri Bandarkedungmulyo perlu didukung semua pihak. Namun, dukungan tersebut juga harus diimbangi dengan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam bentuk kesempatan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Dengan demikian, potensi konflik sosial dapat diminimalisasi dan keberlangsungan investasi dapat berjalan secara harmonis serta berkelanjutan," ujarnya.
Siap Ikuti Proses Hukum
Faris menambahkan, saat ini kliennya, Malino, telah dilaporkan ke Polres Jombang dan berstatus sebagai terlapor. Ia memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Sikap kooperatif tersebut menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum ataupun menghalangi jalannya penyidikan," kata Faris.
Pihaknya berharap penyidik dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan latar belakang dan kondisi yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan.
"Kami berharap penanganan perkara ini dapat mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Handsome Investments Indonesia pada Rabu (17/6/2026) melaporkan ke Polres Jombang atas kejadian dugaan aksi premanisme, intimidasi, dan penganiayaan pekerja oleh sekelompok orang di dalam pabrik yang terjadi pada Jumat (12/6/2026). Laporan polisi itu sebagaimana Nomor Bukti Laporan: STTLPM/520.RESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
