Setelah pencurian itu berjalan mulus, pada Senin (13/4/2026) CIK menyuruh lagi untuk mengambil rel kereta api jenis R25 ukuran 2 meter bekas pagar di stasiun curahmalang untuk di jual kembali. Namun belum sempat terjual, MS dan IS sudah tertangkap.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi juga meringkus IR (50), penjual rongsok warga Diwek, Jombang yang diduga sebagai penadah barang curian kedua para pelaku.
Tersangka CIK dijerat 477 Jo pasal 20 huruf b UU RI Nomor Tahun 2023. Sedangkan IR dikenalan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Kuhpidana.
"Kami masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain," kata Bagus, menutup.
Sebelumnya, unitreskrim Polsek Sumobito Jombang meringkus MS dan IS diduga pencuri besi rel kereta api di emplasemen Stasiun Crahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawan.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 25 batang rel kereta api jenis R25 bekas pagar, satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi S 9269 S warna hitam, dan sepeda motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi S 4847 XE.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
