Oknum Pegawai KAI Terlibat Pencurian 25 Batang Besi Rel Kereta Api di Jombang, Ini Perannya

Jajang Sutris
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Jajang Sutris).

Setelah pencurian itu berjalan mulus, pada Senin (13/4/2026) CIK menyuruh lagi untuk mengambil rel kereta api jenis R25 ukuran 2 meter bekas pagar di stasiun curahmalang untuk di jual kembali. Namun belum sempat terjual, MS dan IS sudah tertangkap.

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi juga meringkus IR (50), penjual rongsok warga Diwek, Jombang yang diduga sebagai penadah barang curian kedua para pelaku.

Tersangka CIK dijerat 477 Jo pasal 20 huruf b UU RI Nomor Tahun 2023. Sedangkan IR dikenalan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Kuhpidana.

"Kami masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain," kata Bagus, menutup.

Sebelumnya, unitreskrim Polsek Sumobito Jombang meringkus MS dan IS diduga pencuri besi rel kereta api di emplasemen Stasiun Crahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawan.

Dari keduanya, polisi  menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 25 batang rel kereta api jenis R25 bekas pagar, satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi S 9269 S warna hitam, dan sepeda motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi S 4847 XE.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network