get app
inews
Aa Text
Read Next : Lumayan, Ini Penghitungan THR Idul Fitri PNS dan TNI/Polri Sesuai Golongan

Hai Pengusaha Jatim, Jangan Lupa Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sabtu, 09 April 2022 | 19:14 WIB
header img
ilustrasi THR (Foto: iNews.id).

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha di Jatim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum idul fitri. 

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Khofifah, Sabtu (9/4/2022).

Khofifah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh sebagai upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut