JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sehari menjelang puasa Ramadhan 2026, kepolisian resor Jombang (Polres Jombang) Jawa Timur memusnahkan barang bukti kasus minuman keras (miras) ilegal.
Jumlah total yang dimusnahkan mencapai 7310 botol miras berbagai jenis dan 14 jeriken. Barang-barang haram itu merupakan hasil penyitaan operasi Polres Jombang akhir 2025 hingga Februari 2026.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Jombang, dengan menggunakan kendaraan penggilas aspal atau road roller. Menariknya, para pejabat anggota forum pimpinan daerah (forpimda) sempat melemparkan sejumlah botol ke road roller saat mulai berjalan melindas ribuan botol yang ditata di aspal depan kantor Satuan Samapta.
Pemusnahan barang bukti miras jelang puasa ramadan di Polres Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin.
Mereka di antaranya ialah Bupati Jombang Warsubi, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati, Ketua PN Jombang Yunizar Kilat Daya, Ketua DPRD Hadi Atmaji serta TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan ormas Islam.
"7310 botol miras dan 14 jeriken yang kita musnahkan ini hasil sitaan operasi Januari-Februari 2026 dan 5000 hasil akhir 2025. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, ada penurunan," kata AKBP Ardi Kurniawan.
Ardi menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, dengan melakukan operasi setiap hari. Adapun tujuan pemusnahan miras adalah terciptanya suasana kondusif. Baik itu menjelang maupun selama Ramadan tahun ini.
"Perlu kita laporkan bahwa pada 2025 kemarin, 31 ribu botol miras telah kita sita dan diproses hukum. Pastinya terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ada efek jera bagi para pelaku penjual miras, dan mudah mudah-an lebih ditingkatkan hukuman pelaku," kata Ardi.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
