Fakta Terbaru Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tiri Dihajar Warga, Dilakukan Selama 5 Tahun!

Zainul Arifin
Fakta Terbaru Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tiri Dihajar Warga, Dilakukan Selama 5 Tahun!. Foto: Mojokerto.inews.id/Zainul Arifin

Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan celana pendek korban. Kini pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 76E UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang pria dihajar warga viral di media sosial. Pria itu dihakimi massa diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network