4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!

Zainul Arifin
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, pada  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network