JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Empat orang telah ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Jombang sebagai tersangka kasus kebun ganja dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Mereka yakni Yulius (35) warga Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang berdomisili di Kecamatan Gudo; Rama (43) asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk; Petrus Ridanto Busono Raharjo als Danto (58) asal Bantul Yogyakarta dan Ike Dewi Sartika (40) asal Buduran, Sidoarjo.
"Petrus merupakan residivis, dari Ike merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Gang Lecci Desa Candimulyo Kecamatan Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Mapolres, Kamis (18/12/2025).
Ardi menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jombang. Polisi kemudian menangkap Yulius di daerah Cukir Kecamatan Diwek.
4 Orang Jari Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin
Selanjut, dikembangkan dengan penangkapan dan penggerebekan Rama di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, pada Senin, 15 Des 2025 sekira pukul 11.00 Wib. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 156 pohon ganja yang ditanam pada polibek di dalam rumah serta berada di pekarangan belakang rumah.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian membekuk jaringannya, yakni pasutri Petrus dan Ike di rumah kontrakannya dengan barang bukti ganja kering sebanyak 32,67 gram. "Keempat tersangka kami tahan," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
