Selama Libur Nataru, Angkutan Barang di Jombang Dibatasi Demi Kelancaran Lalu Lintas

Zainul Arifin
Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari. Foto: iNewsMojokerto/Dok.

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasatlantas Polres Jombang IPTU Rita Puspitasari menegaskan bahwa operasional angkutan barang di Jombang, Jawa Timur akan dibatasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

“Pemberlakukan pembatasan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata IPTU Rita kepada iNewsMojokerto.id, di Jombang, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan bersama nomor: KP-DRDJ 1099 tahun 2025, nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/X1/2025. Dalam keputusan itu, terdapat pengaturan jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang di seluruh ruas tol dan non tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir maupun bahan bangunan," katanya.

Rita menjelaskan bahwa untuk ruas tol, pembatasan operasional diterapkan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network