Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Perkara

Nur Khabibi
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia, Selasa (16/12/2025). Dia meninggal saat menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidikan pekara yang menjerat Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lain tetap berjalan. 

"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," kata Asep saat dihubungi wartawan dikutip dari iNews.id, Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi. 

"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, pendidikannya tetap berlanjut," sambungnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network