Tanaman Ratusan Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang Dijual untuk Rokok, Segini Harganya

Zainul Arifin
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama tim gabungan saat melakukan penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono Mojongapit pada Senin 15 Desember 2025. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menyebut Rama alias R (43) nekat menanam ratusan ganja secara hidroponik di dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit Kabupaten Jombang Jawa Timur untuk dijual kepada orang lain.

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan bahwa Rama sudah pernah memanen ganja yang ditanam di dalam kontrakannya. Sebagian besar yang dipanen, dijual kepada para pelanggannya.

"Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok," kata Bowo dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Menurut Bowo, tanaman yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol itu dijual Rama dengan harga sekitar Rp1.200 hingga Rp1.300 juta per 1 ons. Jika akumulasi per kilogram, maka nilai uangnya sekitar Rp13 jutaan.

Bowo menegaskan, Rama dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 kilogram dan atau setiap orang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram maka dapat dijerat pasal tersebut.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tegasnya.

Lebih lanjut Bowo menambahkan bahwa saat ini Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Seperti diketahui, Rama ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang saat penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan berlokasi di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025), siang. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Barang haram  berikut sejumlah peralatan elektronik yang kemudian disita polisi itu ditemukan berada di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah kontrakan, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.

"Pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Y (Yulius) yang ditangkap di Cukir, Diwek," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan, saat itu.

Menurut Ardi, Rama mengaku ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online. "Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," kata dia.

Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, masih terus didalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network