Ia menegaskan, penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Mojokerto.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
