"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tandas Sugiarto.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini menjadi komitmen Polres Nganjuk untuk menciptakan wilayah aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
