Bandar Narkoba di Nganjuk Digerebek saat Sedang Tidur, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Zainul Arifin
Ilustrasi. Personel band ditangkap terkait narkoba (Foto : Ist)

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tandas Sugiarto.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini menjadi komitmen Polres Nganjuk untuk menciptakan wilayah aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network