Prasetyo mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pendahulu, terutama para pemimpin yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
“Terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujarnya.
Soeharto menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Ia menjabat sebagai presiden kedua Indonesia dari tahun 1967 hingga 1998. Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya mengatakan bahwa semua yang mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi syarat. Proses asesmen terhadap gelar pahlawan nasional ini sudah dilakukan berjenjang sejak tingkat kabupaten/kota. Nama-nama ini diserahkan kepada Dewan Gelar dan dilaporkan ke Presiden.
"Semua sudah dilalui prosesnya, siapa pun nanti yang ditetapkan oleh Presiden tentu sudah sangat memenuhi syarat," ujar Gus Ipul di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (9/11/2025).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
