"Setelah kami telusuri, ternyata benar. Warung itu kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi kami mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak," katanya.
Purwanto menegaskan, selain menyita barang bukti miras tersebut, petugas juga membawa pemilik warung serta beberapa orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol Jombang untuk didata dan dijerat pasal tipiring jika terbukti melanggar.
Bagi pelanggar, dapat dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.
Purwanto menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggal.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
