Tepergok Sedang Maling Pompa Air di Musala, Pria Ini Ditangkap Warga Jombang

Jajang Sutris
Tepergok Sedang Maling Pompa Air di Musala, Pria Ini Ditangkap Warga Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Polsek Ngusikan

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah pompa air merek Simitzu dan 1 unit sepeda motor honda beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.

Suraji memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network