Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah pompa air merek Simitzu dan 1 unit sepeda motor honda beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.
Suraji memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
