Menurutnya, yang ada hanya perda nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang pajak retribusi darah. Jadi, kata dia, perda tersebut hanya mengatur pajak, sementara yang mengatur pengelolaan hotel ibelum ada, termasuk keberadaan kos-kosan. Sedangkan regulasi perda nomor 15 tahun 2009 tentang larangan pelacuran.
Supakun mencontohkan, pihaknya pernah menerima pengaduan ke Satpol PP tentang keberadaan kos kosan, yang disalahgunakan yakni lawan jenis berduaan di dalam kamar penginapan jam-jaman. Ketika ditindaklanjuti, ternyata bukanlah pelacur.
"Mau kami tindak pakai aturan yang mana?. Kalau pasal perzinahan, itu kewenangan dari kepolisian, mereka juga sudah sama-sama tunangan. Begitu juga kasus lainnya," ujarnya.
Kabagops Polres Jombang Kompol Salis pada kesempatan itu lebih menceritakan tentang pengetahuannya bertugas di daerah Gorontalo yang memiliki aturan rumah kos, Perda nomor 6 tahun 2022. Menurut Salus, Perda itu bisa diadopsi oleh Jombang jika memiliki kesamaan. Namun dirinya juga menyarankan agar kepemilikan usaha kos didaftarkan di sistem OSS sebagai usaha berbasis resiko, yang bisa dicabut izinnya jika melakukan penggaran.
"Adanya perda bisa mendapat pajak dari kos kosan. Jadi, mungkin Jombang bisa adopsi perda itu, sehingga pengawasan dari Satpol PP selaku penegak perda didampingi oleh kepolisian dapat menghilangkan keresahan di masyarakat saat ini perihal kos-kosan," kata lulusan Akpol 2012 yang belum lama bertugas di Jombang ini.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
