Ditabrak dari Belakang, Perusahaan Pemilik Truk Odol Malah Tersangka Laka Maut di Jombang, Kok Bisa?

Tim iNews
Kendaraan truk tronton yang terlibat laka mau dilimpahkan penyidik Satlantas Polres Jombang ke kejaksaan. Foto: iNewsMojokerto/Dok.

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perusahaan pemilik truk ODOL (Over Dimension Over Loading) jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, padahal ditabrak oleh kendaraan lain dari belakang. Kok bisa? Kasus ini menarik untuk diulas, karena baru pertama kali di wilayah hukum Kabupaten Jombang, bahkan mungkin di Indonesia.

Di mana pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan melebihi batas maksimum diawali laka bukan tilang. Kejadiannya pada 6 Juni lalu, di Tol Jombang-Mojokerto KM 704, masuk Desa Blimbing Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Truk tronton UD bernopol L 8695 VB ditabrak dari belakang toyota kijang innova nopol L 1303 HD di jalur B Surabaya-Jombang. Tiga orang penumpang Inova tewas di rumah sakit dan satu orang luka dalam insiden tersebut.

"Langkah-langkah preventif kami lakukan dalam penanganan kasus tersebut,  meliputi pengumpulan data, investigasi, serta analisis penyebab kecelakaan itu," kata Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto, Senin (27/10/2025).

Hasil proses penyelidikan dan penyidikan panjang, penyidik Satlantas Polres Jombang menerapkan pasal 310 ayat (4), 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian sopir Inova yang meninggal usai menabrak truk tronton tersebut.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network