“Kepada camat dan kepala desa yang telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan baik dan tepat waktu, kami sampaikan terima kasih, semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan dan desa lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya,” imbuhnya.
Warsubi menambahkan, Pemkab Jombang telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D) bersama direktorat jenderal pajak (DJP) dan direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurut Warsubi, PBJT menjadi indikator penting dalam mengukur pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Hal itu menunjukkan ekonomi daerah bergerak dinamis, daya beli masyarakat tumbuh, dan dunia usaha semakin berkembang.
“Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah kepatuhan dalam membayar pajak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Jombang yang kita cintai bersama,” ujar Warsubi.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
