JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Tambakberas Jombang luncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di aula yayasan pondok pesantren tersebut, Jumat (10/10/2025).
Peluncuran dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025 ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak sekaligus menjadi model praktik baik bagi pesantren lain di Jombang dan Indonesia.
Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum dilakukan secara partisipatif oleh para pengurus santri dengan pendampingan langsung dari Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.
Prosesnya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemetaan persoalan yang dihadapi santri di lingkungan pesantren, pembelajaran tentang regulasi nasional seperti UU Pesantren, UU TPKS, dan PMA nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama, hingga lokakarya penyusunan draft bersama tim pengasuh dan mitra pendamping.
Maslahatul Hidayah, santri sekaligus pengurus Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum yang menjadi ketua tim penyusun dalam sesi Diseminasi menyatakan bahwa penyusunan SOP bukan hanya tentang menulis pedoman.
"Tetapi juga menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi santri untuk memahami isu keadilan gender, perlindungan korban, dan pentingnya menciptakan ekosistem pesantren yang aman dan berkeadilan," kata Maslahatul Hidayah.
Pengasuh Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2, Nyai Umdatul Choirot menegaskan bahwa lahirnya SOP berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai kasus kekerasan yang kerap terjadi karena anak belum memiliki pemahaman utuh tentang persoalan kekerasan dan relasi kuasa.
“Kami menyadari pentingnya kebijakan yang berpihak pada korban sekaligus memperkuat kapasitas pengurus dan infrastruktur pesantren agar lebih responsif terhadap persoalan kekerasan,” ujar Umdatul dalam paparannya.
Dalam diskusi panel yang digelar usai launching, sejumlah narasumber lintas sektor memberikan pandangan dan penguatan. Muhammad Agussalim dari Kemenag Jombang menekankan pentingnya pengimbasan pesantren ramah anak sebagai bagian dari implementasi PMA nomor 73 Tahun 2023.
“Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya soal kebijakan administratif, tapi juga bagaimana pesantren menjadi ruang pendidikan yang menumbuhkan rasa aman dan saling menghormati,” kata Agus Salim.
Sementara, Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Jombang, Ma’murotus Sa’diyah mengapresiasi langkah progresif tersebut. Dirinya pun berharap seluruh pondok pesantren di Jombang bisa inklusif dan terbuka terhadap berbagai inovasi pencegahan dan penanganan kekerasan.
"Kunci utamanya adalah sinergitas antara lembaga layanan pemerintah dan masyarakat,” ujar Ning Eyik sapaan akrabnya.
Pengurus Forum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Perguruan Tinggi Jombang, Siti Rofiah menegaskan bahwa penyusunan SOP di lingkungan Ponpes bagian dari pelaksanaan nilai-nilai maqashid alsyariah, yakni Hifz ad-ddin (menjaga agama), Hifz an-nafs (menjaga jiwa), Hifz al-‘aql (menjaga akal), Hifz an-nasl (menjaga keturunan/martabat manusia), dan Hifz al-māl (menjaga harta).
“Ketika pesantren menyusun dan menerapkan SOP ini, sesungguhnya mereka sedang menjalankan misi syariah yang hakiki: menjaga martabat manusia, melindungi yang lemah, dan memastikan keadilan ditegakkan. Inilah substansi pendidikan Islam yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembelajaran dari Forum Satgas PPK PT Jombang menunjukkan pentingnya kerja kolektif lintas kampus dalam memperkuat tata kelola kebijakan dan mengimplementasikan Permendikbud nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Acara tersebut terselenggara atas kerja sama Ponpes As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang, WCC Jombang, dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2).
Ponpes As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang berkomitmen sebagai pelopor pesantren ramah anak dan bebas dari kekerasan seksual. Setiap santri dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, berdaya, dan terlindungi.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
