Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jombang guna kepentingan penyelidikan. Margono menegaskan pelaku melanggar Perda Kabupaten Jombang pasal 7 ayat 1, Jo pasal 3 ayat 1, pasal 7 ayat 2 Jo pasal 2 ayat 2 perda nomor 16 tahun 2009 tentang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dapat dipidana kurang lebih tiga bulan dengan denda paling banyak 20 juta.
Pengungkapan kasus peredaran miras arak ini merupakan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras yang dapat berakibat buruk hingga terjadinya tindak pidana. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya peredaran miras ilegal.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
