Polisi Sergap Mobil Pikap Bawa 7 Karung Miras Arak ke Jombang, Satu Orang Ditangkap

Jajang Sutris
Polisi menunjukkan miras arak yang disita dari tersangka J warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Jajang

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jombang guna kepentingan penyelidikan. Margono menegaskan pelaku melanggar Perda Kabupaten Jombang pasal 7 ayat 1, Jo pasal 3 ayat 1, pasal 7 ayat 2 Jo pasal 2 ayat 2 perda nomor 16 tahun 2009 tentang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dapat dipidana kurang lebih tiga bulan dengan denda paling banyak 20 juta.

Pengungkapan kasus peredaran miras arak ini merupakan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras yang dapat berakibat buruk hingga terjadinya tindak pidana. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat soal bahaya peredaran miras ilegal.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network