Polisi Sergap Mobil Pikap Bawa 7 Karung Miras Arak ke Jombang, Satu Orang Ditangkap

Jajang Sutris
Polisi menunjukkan miras arak yang disita dari tersangka J warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Jajang

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Aparat kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ke Jombang. Kali ini polisi menyita sebanyak tujuh karung miras jenis arak yang diangkut dengan mobil pikap di wilayah Kabuh.

Terungkapnya penyelundupan miras itu bermula unit tindak pidana tertentu (Tipidter) mendapatkan informasi terkait adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabuh. Setelah mengantongi informasi itu, polisi bergerak menelusurinya.

Hingga pada Minggu 7 September 2025, polisi mendapati sebuah mobil pikap mencurigakan di wilayah Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Kendaraan warna hitam berpelat nopol S 8870 WI itu membawa tujuh karung warna putih. Begitu mobil disergap dan digeledah, ditemukan ratusan botol miras arak. Polisi kemudian menangkap satu orang diduga sebagai pengedarnya.

"Di dalam mobil pikap tersebut ditemukan 115 botol miras arak kemasan 1,5 liter milik pria berinisial J, warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang," kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Selasa (9/9/2025).

Menurut Margono, miras haram tersebut kiriman dari daerah Purwodadi, Jawa Tengah dan akan diedarkan oleh pelaku J di wilayah Jombang dan sekitarnya. "Minuman dijual dengan harga Rp65 ribu per botol dengan keuntungan yang didapat pelaku Rp25 ribu per botol," kata Margono.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network