JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) pada Rabu dini hari (3/9/2025) antisipasi kerusuhan di wilayah setempat. Operasi yang digelar satuan reserse narkoba itu berhasil menyita ratusan botol miras ilegal di dua tempat di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Di sebuah rumah Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, polisi menyita 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, di antaran arak bali, bir bintang, vodca, anggur dari tersangka MBF (33) warga setempat.
Kemudian di rumah PDR (24) mengamankan barang bukti sebanyak 110 botol Miras dari berbagai merek diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal atau tanpa izin resmi.
"Jumlah total kami amankan dari kedua tersangka sebanyak 916 botol miras, yang kami duga miras itu dijualbelikan secara bebas di Mojowarno dan sekitarnya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, IPTU Bowo Tri Kuncoro kepada wartawan di Mapolres Jombang, Rabu (3/9/2025).
Menurut Iptu Bowo, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerusuhan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Konsumsi miras, kata dia, kerap menjadi pemicu tindak kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (cranmor).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
