Pengendara Ojek Online Ditangkap Warga, Hendak Mencuri Kotak Amal Musala di Jombang

Zainul Arifin
Kapolsek Sumobito Jombang AKP Bagus Tejo. Foto: iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nomor polisi W 6817 YQ, yang dipinjam dari temannya. Sebelumnya, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben sebelum berkeliling dan akhirnya berhenti di lokasi musala.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan dan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," kata Bagus.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network