Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nomor polisi W 6817 YQ, yang dipinjam dari temannya. Sebelumnya, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben sebelum berkeliling dan akhirnya berhenti di lokasi musala.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan dan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," kata Bagus.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
