5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jatim, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jatim.
6. PWNU Jatim memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.
7. PWNU Jatim memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
8. Merespon Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jatim maka Musyawarah Alim Ulama NU Jatim agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksanakannya sesuai dengan bidang masing-masing.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait