Bukannya Berjaga, Security dan Office Boy Sekolah di Mojokerto Malah Sekongkol Curi Laptop

aries
Bukannya Berjaga, Security dan Office Boy Sekolah di Mojokerto Malah Sekongkol Curi Laptop. Foto: iNewsMojokerto/Aries

Dihadapan polisi, satu unit laptop telah dijual dan dua laptop hasil kejahatannya digadaikan. Mereka mendapat uang Rp4 juta dan dibagi rata. “Masing-masing mendapat keuntungan Rp2 juta,” katanya.

Herdiawan mengatakan kedua pelaku mengaku nekat mencuri laptop di tempat kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan dalih gaji yang diberikan pihak sekolah tidak cukup.

Dalam kasus ini, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang telah dijual dan digadaikan. Masing-masing laptop merek Lenovo, merek Asus Vivobook dan merek HP. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network