Dua pelaku dewasa dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai peran dan usia pelaku. Kasus ini kami proses dalam dua laporan polisi terpisah, namun satu rangkaian kejadian,” ujarnya.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita helm dan sepatu yang digunakan memukul korban. Aksi kekerasan ini ini tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan dampak hukum jangka panjang bagi pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat khususnya para pemuda tidak membawa emosi jalanan yang dapat berakibat fatal dan berhadapan dengan hukum.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
