GRESIK, iNewsMojokerto.id - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap pasangan kekasih bernama Tomi Okta Siswanto (37) dan Dwi Yuli Susilowati (31), merupakan pengendali peredaran narkotika jaringan Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka yang tinggal di sebuah kos di wilayah Rogojampi, Banyuwangi tersebut ditangkap polisi saat menginap bersama di kamar Hotel di Surabaya, dengan barang bukti lebih dari 6 Ons sabu atau tepatnya 613,161 gram dan 171 pil ineks.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya menangkap 9 orang tersangka narkotika dari 7 kasus yang diungkap kurun waktu Juni-Juli 2025. Dari sembilan orang tersangka itu, di antaranya pasangan kekasih Tomi dan Yuli yang menjadi pengendali peredaran narkotika sasaran di wilayah Gresik dan Banyuwangi.
"Keseluruhan tersangka telah kami tahan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad Yani dikonfirmasi iNewsMojokerto.id, Selasa (8/7/2025).
Terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba di Gresik ini dari penangkapan Ikbar Cahyo Kusumo, warga Sembayat, Manyar, Gresik yang kedapatan membawa dua paket kecil sabu dengan berat total 0,13 gram.
Barang haram itu diakui Ikbar didapat dari Yuyun Oktavia, (45) asal Sembayat, yang kemudian dikembangkan petugas dengan penangkapan Yuyun di rumahnya Perumahan Griya Bungah Asri dengan barang bukti enam paket sabu siap edar berat total sekitar 0,89 gram.
"Pengakuan tersangka Yuyun, sabu-sabu itu dijual kepada pelanggannya dengan sistem paket hemat (pahe)," kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menambahkan.
Setelah penangkapan Yuyun, polisi menciduk Cicik Kristianto, (41) di Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Gresik. Ketika ditangkap, pemasok kristal haram itu kedapatan menyimpan 6 paket sabu seberat 3,09 gram dan satu butir pil Inex.
"Dalam pemeriksaan, Kristianto mengaku jika sabu dan inex diperoleh dari tersangka Tomi dan Yuli warga Banyuwangi," katanya.
Petugas Satresnarkoba Polres Gresik pun memburu Tomi dan Yuli. Wakapolres Gresik mengatakan, mereka yang diketahui tengah menginap di sebuah kamar salah satu hotel di Surabaya langsung digerebek petugas.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan 147 butir Inex putih logo Mercy, 24 butir Inex kuning logo Ferrari dan 6 paket sabu dengan rincian 86,59 gram, 0,8 gram, 0,78 gram, 0,77 gram, 0,175 gram, dan 0,75 gram. Lalu lima paket sabu-sabu 99,68 gram; 99,66 gram; 99,62 gram; 99,63 gram dan 88,80 gram yang disimpan di tempat kos.
"Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian lima tersangka mencapai 577,269 gram sabu dan 171 butir inex (45,931 gram). Ini merupakan jaringan besar peredaran narkotika," tandasnya.
Akibat perbuatan para tersangka yang merusak generasi bangsa ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
