Terekam CCTV Berbuat Dosa di Warung Mie Gacoan Jombang, Pria Asal Malang Diborgol Polisi

Zainul Arifin
Tersangka pencuri dompet tertinggal di Mie Gacoan Jombang diborgol polisi. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Berbekal informasi itu, dua hari kemudian polisi berhasil melacak lokasi pelaku dan meringkusnya di sebuah rumah kos di Desa Ploso Kecamatan Ploso Jombang. ANDP, juga tak bisa mengelak lantaran di dalam dompet itu masih terdapat KTP milik korban yang juga pelapor.

“Untuk uang sebesar Rp2,1 juta masih utuh dan belum dipakai sama pelaku, namun karena dia sudah ada niat pelaku diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatan dosanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network