Terkait biaya tiket pesawat, pemerintah tetap mempertahankan batas maksimal seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas untuk kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sementara kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri, batas maksimal tiket adalah 12.127 dolar AS untuk kelas ekonomi, 16.269 dolar AS untuk kelas bisnis, dan 23.128 dolar AS untuk kelas eksekutif.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait
