Perjalanan Dinas Menteri Dipotong Sri Mulyani

Trisna Eka Adhitya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews).

Terkait biaya tiket pesawat, pemerintah tetap mempertahankan batas maksimal seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas untuk kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sementara kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri, batas maksimal tiket adalah 12.127 dolar AS untuk kelas ekonomi, 16.269 dolar AS untuk kelas bisnis, dan 23.128 dolar AS untuk kelas eksekutif.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network