Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor

Trisna Eka Adhitya
Dea OnlyFans. (instagram)

JAKARTA, iNews.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tak ditahan. Polisi memutuskan tak menahan Dea lantaran keluarga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan, Dea dikenakan wajib lapor. "Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). 

Zulpan menuturkan, wajib lapor diberikan polisi setelah menerima permintaan dari pihak keluarga Dea. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, Polisi juga mempertimbangkan status Dea yang saat ini sedang menyelesaikan kuliahnya. 

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network