JAKARTA, iNews.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tak ditahan. Polisi memutuskan tak menahan Dea lantaran keluarga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan, Dea dikenakan wajib lapor. "Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan menuturkan, wajib lapor diberikan polisi setelah menerima permintaan dari pihak keluarga Dea. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Polisi juga mempertimbangkan status Dea yang saat ini sedang menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait