
SIDOARJO, INEWSMOJOKERTO.ID - Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara memutus kontrak kerjasama dengan Indonesia Sarana Service-KSO (ISS-KSO) dan menuduhnya beberapa kali wanprestasi memantik amarah perusahaan.
Tak ingin reputasi dan martabatnya terus diinjak injak, mitra kerja Dishub yang sejak awal disuguhi konflik birokrasi ini berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan sekaligus. Mereka menilai pernyataan Benny yang dimuat beberapa media dengan menuduh rekanan beberapa kali melakukan wanprestasi sangat tendensius dan sarat kepentingan.
Sebaliknya, dalam banyak temuan di lapangan, justru Dishub sebagai Pihak Pertama dalam perjanjian pengelolaan parkir tersebut banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar.
Direktur Operasional ISS-KSO – Dian Sutjipto, kemudian membeber kronologis kerjasama dengan Dishub yang sejak awal banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar. Salah satunya adalah memasukkan data palsu atau fiktif ke dalam surat perjanjian kerjasama.
"Ruh dan substansi dari perjanjian kerjasama ini adalah penyelenggaraan layanan parkir dan gol yang diinginkan Dishub adalah pendapatan. Maka kalau datanya salah atau fiktif itu pasti berdampak kepada pendapatan. Apa itu bukan penipuan," kata Dian Sutjipto, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Mas Dian - demikian dia biasa disapa, kemudian membeber beberapa kesalahan mendasar dinas terkait yang berdampak pada macetnya kerjasama. Salah satu yang paling mencederai adalah apa yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Ini diketahui oleh ISS-KSO pasca Perjanjian Kerjasama ( PKS ) ditandatangani para pihak.
Sekedar diketahui, sebelum dilakukan pengelolaan layanan parkir, ada masa 60 hari kerja bagi rekanan untuk persiapan sekaligus mem-validasi, apakah seluruh data yang dituangkan oleh pihak pertama (DISHUB) sesuai kenyataan di lapangan atau tidak. Selama melakukan validasi dalam masa persiapan itulah, pihak ISS menemukan banyak ketidaksesuaian.
Merujuk Berita SK Bupati Kab Sidoarjo No. 188/655/488.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 359 titik parkir yang akan dikelola oleh ISS-KSO.
Setelah divalidasi, ditemukan 4 titik parkir yang dobel input. Yang 'agak gila' dan terlalu ngawur adalah temuan bahwa dari 359 titik parkir yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), ternyata hanya ada 221 lokasi parkir yang masih berfungsi.
"Ini kan sudah kelewatan ngawurnya. Mereka begitu berani memasukkan data yang sebenarnya tidak dalam penguasaan dan pengawasannya. Lokasi parkir yang tidak berfungsi dimasukkan dalam PKS, seolah masih berfungsi," kembali Dian penyuka buku filosofi menegaskan.
Tak hanya itu, setelah terseleksi menjadi hanya 221 lokasi parkir yang berfungsi, ternyata dari jumlah tersebut hanya ada 120 lokasi parkir yang berjukir resmi. Sisanya, 121 lokasi parkir lainnya dikuasai oleh pihak ketiga. Bahkan ada aset milik desa (TKD) termasuk milik swasta (pajak parkir) ikut dicantumkan dalam perjanjian.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait