
"Jadi sejak awal saya menduga pihak pertama (DISHUB) sudah memiliki niat yang tidak baik dengan memasukkan data-data fiktif ke dalam akta perjanjian," katanya.
Atas banyaknya kejanggalan itulah, yang ditemukan sebelum dilakukan pengelolaan parkir, ISS-KSO, kemudian berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Jawa Timur .
Pada surat bernomor: 07/IDS-SDM.KSO/III/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang permohonan konsultasi Berita Acara inventarisasi Lokasi Parkir Objek Kerjsama ( LPOK ), di Kabupaten Sidoarjo tanggal 06 April 2022 tersebut, mendapat jawaban tegas dari BPK Jatim. Sikap tegas lembaga pemeriksa keuangan ini dituangkan dalam Surat BPK Provinsi Jatim nomor : 55/S/XVIII.SBY/04/2022 tanggal 01 April 2022.
Dalam surat tersebut, BPK menyatakan kerjasama pemanfaatan asset tidak dapat dilakukan karena 359 titik parkir yang dikelola Pemkab Sidoarjo masih terdapat asset milik Pemprov Jatim, khususnya Tepi Jalan Provinsi (TJP).
Selain melarang melanjutkan kerjasama karena Pihak Pertama memasukkan data lokasi parkir yang bermasalah yang tidak sesuai fakta lapangan atas penguasaan asset, BPK juga mempermasalahkan prinsip penyetoran retribusi.
Menurut BPK, kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak ketiga yang mengharuskan adanya penyetoran kontribusi dalam jumlah tertentu pada awal pelaksanaan kerjasama itu tidak sesuai dengan prinsip penyetoran retribusi.
"Kerjasama retribusi oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan karena prinsip retribusi dipungut pada saat layanan, dan disetorkan ke Kasda," demikian kutipan dalam surat BPK Provinsi Jatim.
Klausul tersebut juga masuk sebagai bagian dari rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo agar para pihak mengikuti saran dari BPK. Atas banyaknya temuan masalah ditambah hasil konsultasi dengan BPK Jatim sebelum PKS ditandatangani tersebut, ISS-KSO kemudian berkirim surat ke Dishub.
Melalui Surat ISS - KSO No. 16/IDS-SDM.KSO/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, tersebut mereka memberitahukan masa persiapan sekaligus meminta penundaan pelaksanaan kegiatan layanan parkir.
"Ada banyak kesalahan prinsip dan mendasar di depan mata dan itu di tuangkan dalam PKS. Karena itu kami berkirim surat meminta penundaan pelaksanaan. Tapi permohonan itu ditolak Dishub," terang Dian.
Selain lokasi parkir yang menjadi masalah mendasar, permohonan penundaan pelaksanaan PKS itu juga dilandasi belum tersedianya sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai sesuai pada akta perjanjian (PKS).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait