Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai agama yang dianutnya. Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapat remisi.
Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.
Ulin berharap remisi ini juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait