Berkah Idul Fitri, 489 Narapidana di Jombang Dapat Remisi Khusus, 3 Orang Langsung Bebas

Zainul Arifin
Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha saat menyerahkan remisi idul Fitri kepada narapidana. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai agama yang dianutnya. Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapat remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Ulin berharap remisi ini juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network