JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Nasabah Bank Jombang Siti Maghfiroh (37) dan suaminya AD (38) warga Desa Plosogeneng, Jombang, mengaku kesulitan mengambil uang tabungannya sejumlah Rp200 juta. Bahkan, uang tabungan yang semula disetorkan sebagai tabungan biasa tiba-tiba (tetiba) berubah menjadi deposito tanpa seizin dari Siti dan suaminya.
Siti mengatakan, uang Rp200 juta yang ia tabungkan di bank Jombang pada 2019 tidak bisa diambil karena menurut pihak Bank Jombang, tabungannya dipindah menjadi deposito. Padahal ia dan suaminya tidak pernah dimintai persetujuan. Meski pada 2022, Siti dan suaminya mengaku pernah akan mengambil uang tersebut, namun tidak bisa.
Bak jatuh tertimpa tangga, buku tabungan yang menjadi bukti pembukaan rekening Siti dan suaminya kala itu, dibawa oleh SPS (51) warga asal Lamongan yang merupakan teman dekat pimpinan di Bank Jombang.
"Jadi saya dan suami pada tahun 2022 itu pernah mencoba untuk mengambil tabungan kami, tapi tidak bisa. Karena salah satu alasannya buku tabungan kami hilang dibawa teman suami saya yang juga orang dekat pimpinan Bank Jombang itu. Kata pihak Bank, tabungan kami juga sudah berubah menjadi deposito, padahal kami tidak pernah dimintai persetujuan," kata Siti ditemui iNEWS di rumahnya, Jumat (7/3/2025).
Siti menceritakan awal mula menjadi nasabah bank BUMD tersebut. Berawal perkenalan suaminya dengan pimpinan Bank Jombang berinisial AN lewat SPS untuk membantu urusan pribadi AN. SPS menawarkan salah satu rumah milik AN yang dijual kepada suami Siti.
Karena saat itu uang yang dimiliki suami Siti masih kurang, SPS meyakinkan suami Siti bahwa AN akan membantu mengatur sistemnya di internal Bank Jombang agar suami Siti bisa tetap membeli rumah AN dengan sistim kredit. Kredit yang ditawarkan ke suami Siti adalah dengan jaminan sertifikat rumah di Plosogeneng tersebut yang masih atas nama AN.
“Setelah proses pembelian rumah itu, tahun 2019, suami saya ditawari oleh AN lagi untuk mengambil pinjaman di Bank Jombang. Kebetulan, suami saat itu juga butuh untuk usaha, jadi kami mengajukan kredit lagi untuk yang kedua dengan jaminan rumah dan tanah kami yang ada di Lamongan," katanya.
“Pihak Bank Jombang menawarkan untuk mengurus sertifikat tanah di Lamongan juga dengan notaris yang ditunjuk oleh pimpinan Bank Jombang. Ya suami saya setuju karena SPS dan AN berteman baik. Jadi ya percaya karena suami saya juga berteman baik dengan SPS bahkan ada beberapa proyek bersama,” lanjutnya.
Suami Siti mengiyakan tawaran bantuan dari AN dan biaya pengurusan sertifikat pun sudah dilunasi. Nahasnya, setelah ditunggu beberapa tahun sertifikat tanah di Lamongan yang dibantu pengurusannya oleh AN dan tim Bank Jombang ini tidak kunjung jadi. Saat ditagih pada tahun 2022, pihak bank malah menawarkan agar Siti dan suaminya ganti notaris dan menjaminkan sejumlah uang agar sertifikat bisa jadi satu hingga tiga bulan.
Kembali suami Siti memberikan uang jaminan kepada Bank Jombang agar sertifikat yang dijanjikan segera jadi. Nominal Rp200 juta disetorkan oleh Siti dan suaminya dalam bentuk pembukaan rekening tabungan baru.
Tidak ada tanda tangan apapun selain kertas pembukaan rekening tabungan baru dan bukti setor dana, setelah itu buku tabungan dibawa oleh SPS karena selama proses dengan AN, SPS mengawal prosesnya.
“Dua bulan setelah itu suami saya dikabari kalau notaris yang baru tidak bisa melanjutkan proses pembuatan sertifikat karena ada kendala dari Bank Jombang-nya yang tidak mau koorporatif padahal suami saya sudah bayar uang pengurusan sertifikat. Lha terus suami saya ke bank mau ambil uang 200 juta, kok AN berkilah terus dan hanya disuruh menemui karyawan bawahan yang lain,” keluh Siti.
Siti dan suaminya masih berusaha untuk meminta baik-baik semua uang yang sudah masuk di AN dan Bank Jombang, mengingat Siti dan suaminya juga masih ada utang di Bank Jombang. Namun pihak AN lewat karyawan lainnya menyampaikan jika uang tabungan suami SIti sudah dialihkan menjadi deposito dan saldo di tabungannya saat ini sisa sekitar Rp20 juta.
Sementara itu, Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang, Usman mengatakan, bahwa memang uang tabungan nasabah sengaja dijadikan deposito, karena pihak nasabah memiliki utang.
"Uang tersebut (Rp200 juta) bisa diambil, asal atas nama nasabah sendiri yang datang ke Bank Jombang. Namun yang selama ini datang itu istrinya, Bu Siti. Sehingga kami tidak bisa mengeluarkan itu. Kami khawatir jika ada permasalahan di kemudian hari," ungkap Usman dihubungi wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Tidak hanya itu, Usman juga menjelaskan, jika nasabah itu mempunyai utang yang harus diselesaikan dengan pihak Bank Jombang. Sehingga dua masalah ini harus diselesaikan dengan cara bertemu bersama.
"Nasabah kan juga memiliki utang sekitar Rp800 juta an. Nah ini juga belum dilunasi. Sehingga kami juga meminta pertanggungjawabannya. Kalau masalah dirugikan, kami justru yang lebih dirugikan. Sekali lagi, biar nasabah sendiri yang mengambil, bukan dikuasakan ke istrinya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait