Petani Sakit Diberikan Kemudahan Menebus Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya

Zainul Arifin
Petani Sakit Diberikan Kemudahan Menebus Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JAKARTA, iNEWSMOJOKERTO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan aturan yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar. Melalui beleid tersebut, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di masing-masing wilayah.

”Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” ungkap VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers yang telah diunduh pemilik kios atau pengecer. Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan atau sakit.

Cindy menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Setidaknya, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.

”Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, maka pengambilan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network