Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani.
Dengan tata cara penebusan pupuk bersubsidi yang mudah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani. Cindy mengajak kepada seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.
Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
“Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia,” tutup Cindy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait