SURABAYA, iNewsMojokerto.id – DPRD Kota Surabaya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan asusila yang menimpa anak asuh di sebuah panti asuhan di Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah dari Fraksi PAN, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap panti asuhan yang tidak memiliki izin resmi, sehingga rawan terjadi pelanggaran hak anak.
Ia mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut diduga sudah bermasalah sejak 15 tahun lalu. Saat itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sempat melakukan advokasi agar tempat ini mengurus izin operasionalnya, namun hingga kini izin tersebut tidak kunjung ada.
"Karena tidak berizin, Dinas Sosial tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung. Sayangnya, tindak lanjut dari advokasi 15 tahun lalu pun tidak berjalan efektif. Akibatnya, panti ini terus beroperasi hingga akhirnya terungkap kasus pencabulan ini," jelasnya.
DPRD Surabaya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi panti-panti asuhan lainnya, baik yang dikelola oleh organisasi keagamaan maupun yayasan sosial. Zuhrotul menekankan pentingnya legalitas operasional agar lembaga pengasuhan anak dapat diawasi dengan baik oleh pemerintah.
"Kita juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Membentuk karakter dan pendidikan anak memerlukan sinergi antara keluarga, lingkungan masyarakat, dan lembaga pendidikan. Jika tiga komponen ini berjalan baik, kita bisa mewujudkan generasi emas pada 2045," tambahnya.
Terkait pengawasan, ia mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan pemantauan terhadap panti-panti asuhan, baik yang memiliki izin maupun yang belum. Jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian legalitas, pemerintah harus segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami di DPRD akan memanggil dinas terkait dan Lembaga Perlindungan Anak untuk mengetahui titik lemah dalam pengawasan ini. Surabaya telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak, sehingga kita harus memastikan anak-anak di sini tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan sesuai dengan hak-haknya," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang sudah memindahkan anak-anak di panti asuhan itu di penampungan sementara di Rumah Aman anak. "Anak-anak korban saat ini sudah ditempatkan di shelter rumah aman anak," ungkapnya.
Mengenai pelaku dalam kasus ini, Zuhrotul mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap hukuman tersebut bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
"Kami sangat mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus ini. Kami ingin hukuman bagi pelaku benar-benar setimpal agar tidak ada lagi pihak yang berani main-main dengan hak anak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan, NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Atas perbuatanya, NK dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan. Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya. Tersangka melakukan praktik bejatnya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait