Menteri KKP Sebut Laut Tidak Boleh Miliki Sertifikat Kepemilikan

Trisna Eka Adhitya
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono jelaskan bahwa sertifikat pagar laut adalah hal ilegal (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)

Ia menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang dengan sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Selain itu, Nusron menyebut ada 17 bidang yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Ia mengonfirmasi berita-berita di media massa dan informasi di media sosial terkait sertifikat tersebut setelah dilakukan pengecekan. Lokasinya dapat diverifikasi melalui aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network