Penjual Miras Ilegal Berkurang Satu Orang di Mojokerto, Ini Sebabnya

Sholahuddin
Polisi mengamankan pelaku penjual miras ilegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Sholahuddin)

 MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (16/01/2024).

Hal ini dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial (S) 56 tahun warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ungkap IPDA Slamet.

Pelaku yang berinisial "S" telah diamankan oleh Polisi karena telah kedapatan menjual miras ilegal di warung kopi miliknya. Hal ini dilakukan usai Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon.

Karena hal ini, pelaku yang berinisial S diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku yang berinisial S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network