Bawaslu berupaya menekan potensi kerawanan dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan. Mulai dari sosialisasi kepada pihak terkait, pengawasan langsung, dan imbauan untuk menjaga netralitas penyelenggara negara serta profesionalisme dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pihaknya juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 tanggal 1 November 2024 tentang pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut berisi peringatan agar kades perangkat desa tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan pada pasal 70 ayat 1 huruf C dan Pasal 71 ayat 1 undang-undang Pemilihan.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa/Lurah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada tanggal 3 dan 9 Oktober tahun 2024.
“Dari divisi hukum dan penyelesaian sengketa, kami perlu mengingatkan bahwa pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah. Mengingat penduduk Kabupaten Mojokerto berjumlah di atas 1 juta,” tambah Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Divisi hukum Bawaslu kabupaten Mojokerto memberikan apresiasi yg setinggi tingginya, kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu di kabupaten Mojokerto, seluruh masyarakat di kabupaten Mojokerto, hingga kedua Paslon Bupati Mojokerto yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait