Yaitu, sebanyak 13 pegaduan yang diregistrasi dan 4 lainnya tidak bisa diproses karena ketidakterpenuhan syarat formal maupun material.
Dan 1 temuan dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto.
“Dari 13 laporan yang diproses, yakni mencakup dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan Kepala Desa, serta indikasi pidana pemilihan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan penanganan pidana pemilihan sampai putusan akhir (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188.
Dalam putusan tersebut, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, divonis dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu.
“Meskipun banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkis,” tuturnya.
Sementara Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto berdasar hasil pemetaan Bawaslu disimpulkan dengan skor 34,62. Nilai tersebut tergolong kategori SEDANG.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait