MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto merekomendasikan pelanggaran administrasi debat publik ketiga terhadap lima anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, pihaknya menerima laporan indikasi pelanggaran KPU dari pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ning Ita – Cak Sandi.
Pasangan incumbent ini merasa sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. Sebab, aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Terkait pelanggaran tersebut, kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto pada tanggal 29 November 2024. Menurut dia, Bawaslu meminta KPU segera mengkoreksi kesalahan administrasi itu.
"Karena tahapan debat ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali, maka rekomendasi kita berikan untuk proses-proses lainnya. Agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya," ungkapnya.
Masih kata Dian, KPU Kota Mojokerto juga bukan tanpa perlawanan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman cctv.
"Tapi dari hasil kajian kami, bukti tersebut tak cukup kuat. Karena tidak ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon," tegasnya.
Dian menyebut, merubah tata tertib debat publik memang diperbolehkan secara aturan Tapi syaratnya harus di sepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon.
"Ini agar tidak ada lagi perdebatan terkait tatib saat debat publik berlangsung. Karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya," cetusnya.
Sementara itu, Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto dimintai konfirmasi terkait ini, mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya.
"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.
Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal.
"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya," elaknya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu Kota Mojokerto. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.
Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait