Bawaslu Kota Mojokerto Buka Lowongan Panwaslu Kelurahan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Trisna Eka Adhitya
Bawaslu Kota Mojokerto buka lowongan bagi masyarakat Kota Mojokerto yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Bawaslu Kota Mojokerto)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Bawaslu Kota Mojokerto mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di tingkat Kelurahan. Pendaftaran mulai dibuka pada hari ini 18-21 Mei 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan pendaftaran Panwaslu Kelurahan mulai dibuka sebagai upaya menyambut pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

“Mulai hari ini sudah dibuka. Untuk masyarakat Kota Mojokerto kami harapkan bisa bergabung sebagai Pengawas Kelurahan, untuk tetap menjaga proses demokrasi,” ungkapnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia pun meminta kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu agar segera mendaftarkan diri. Dengan mendaftarkan diri sebagai Panwaslu, diharapkan dapat tercipta Pilkada yang diawasi secara kuat dan masif. 

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kelurahan yaitu masyarakat yang tinggal di wilayah yang bersangkutan. Kemudian memiliki usia minimal 21 tahun saat pendaftaran. 

Ditambah lagi dengan tidak pernah dipidana. Juga memiliki pendidikan minimal SMA sederajat. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network